-->
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Selamat Datang di Blog PNS Indonesia

Pegawai Negeri Sipil adalah abdi negara yang memiliki aturan tersendiri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, maka aturan dalam kepegawaian salahsatunya adalah dilarang ikut dalam dan atau bergabung dalam Partai Politik. Untuk aturan tersebut salah satunya terdapat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. 

Dibawah ini adalah screenshot dalam format gambar (JPG) untuk Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik



Untuk memudahkan kita semua, saya taruh file aturan ini di hosting Google Drive (2018), sehingga anda dapat langsung mendownloadnya/ mengunduh pada link di bawah ini. Download aturannya di link berikut :
 
<<< Download Aturan >>>

Update !!!

Blog ini hanya meneruskan informasi kepada ASN sekalian dan berusaha menjaga dan memperbarui tautan yang terdapat pada blog ini akan diusahakan kevalidannya serta menggunakan aplikasi atau layanan resmi Google seperti Google Drive (Untuk Hosting File dsb), goo.gl (untuk mempersingkat tautan) dan layanan sejenis. Jika ada tautan lain atau tautan dari pihak penyedia dalam hal ini blog ini telah menginformasikan bahwa tautan tersebut adalah tautan dari penyedia, maka itu adalah tautan asli dari situs penyedia. Blog ini tidak akan bertanggungjawab atas ketiadaan file yang dimaksud jika menggunakan layanan diluar layanan Google yang digunakan secara bersama dengan blog ini.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar